Suara.com - Seorang anggota organisasi kemasyarakat yang diduga menghina orang Betawi disarankan untuk segera meminta maaf secara terbuka agar isunya tidak bergulir menjadi bola liar.
Beberapa legislator menyoroti kasus tersebut. Mereka khawatir akibat ucapan berbau SARA tersebut bisa memancing kegaduhan yang berakhir dengan perpecahan sesama anak bangsa.
Anggota DPR Abraham Lunggana (Haji Lulung) menyebut, "Aksi penghinaan terhadap suku Betawi yang dilakukan oleh seorang oknum anggota ormas inisial VN itu jelas-jelas menyulut permusuhan dan sangat berbahaya."
Dari sisi hukum, menurut anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, ucapan berbau SARA yang disampaikan VN sudah terpenuhi untuk dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Bisakah Haji Lulung Selamatkan PPP?
"Seharusnya tidak perlu berbicara seperti itu, omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme, harus anda ketahui bahwa perbuatan anda tersebut telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Kenneth, Senin (18/10/2021).
"Pidana penjara selama lima tahun menunggu anda, kalau anda tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan ini."
Hardiyanto menyebut Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, "Jadi tidak elok jika menghina suku apapun, terlebih lebih Betawi."
Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa (sensus BPS tahun 2010), katanya dan dia menegaskan menghina suku bangsa bertentangan dengan sila ketiga Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Jika memang tidak nyaman dengan keadaan, ya jangan menghina dan mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata kotor seperti itu."
Baca Juga: Haji Lulung Gabung Lagi, PPP Carikan Posisi yang Pas di Kepengurusan
"Dengan adanya pertikaian akan membuat tali persaudaraan antar suku bahkan agama menjadi pecah."
Dia kembali mengingatkan kepada anggota ormas, "Anda seharusnya segera meminta maaf kepada warga Betawi supaya masalah ini selesai dan tidak berkepanjangan."
Menurut Hardiyanto Indonesia merupakan negara demokrasi dan menganut asas musyawarah serta gotong royong.
"Jika anda ingin tinggal di Indonesia jangan rasis, Negara ini Demokrasi Negara yang menganut asas musyawarah dan gotong royong, mungkin tidak anda sadari bahwa omongan anda tersebut berindikasi bisa membuat perpecahan."
Bagi Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak permintaan maaf saja tidak cukup. Permintaan maaf juga tidak akan menggugurkan ranah hukum, katanya.
Dia mendesak polisi mengusut kasus ini. Dia mendukung pelaku dihukum berat. "Maunya saya, si V ini dihukum seberat mungkin."
"Penghinaan kepada suku Betawi dan suku apapun tidak dibenarkan," jelasnya.
Kasus ini berawal dari pernyataan dalam video yang beredar di media sosial.
Sebentar kemudian, Persatuan Advokat Betawi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah menyebutkan telah melaporkan dua orang yaitu orang yang membuat pernyataan dan yang merekam.
Kedua terlapor diadukan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Dengan laporan ini kami minta Kapolda Metro Jaya untuk segera tangkap orang ini karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata Alamsyah, Jumat (15/10/2021). [rangkuman laporan Suara.com]