Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Senin, 18 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku sempat ditemui eks Wakil Ketua DPR RI dari Golkar Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku sempat ditemui eks Wakil Ketua DPR RI dari Golkar Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang, pada September 2020. Saat itu Azis datang bersama mantan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut disampaikan Rita ketika bersaksi untuk terdakwa Robin dalam perkara suap penanganan kasus di Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Semula Jaksa KPK menanyakan apakah pernah bertemu Azis Syamsuddin di Lapas Tangerang September 2020.

Rita mengatakan Azis datang awalnya untuk membahas partai Golkar. Di sela-sela pertemuan itu Azis memperkenalkan Robin ke Rita. Dimana, Rita dan Azis merupakan kader Golkar.

Baca Juga: Ditantang Ungkap Bekingan Azis, KPK: Kami dengan Senang Hati Pelajari Temuan Novel

"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau Azis menyampaikan memperkenalkan pak Robin," ucap Rita di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Rita mengatakan pertemuannya itu hanya bertiga. Pertemuan antara Rita, Robin, dan Azis berlangsung di tempat ruang terpidana ketika mendapat kunjungan.

Diketahui, Rita sudah menjadi terpidana dalam perkara suap dan gratifikasi. Ketika menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," ucap Rita.

Jaksa KPK pun memperdalam kesaksian Rita. Kembali mencecar Rita tujuan Azis mendatanginya dengan membawa Robin.

Baca Juga: AKP Robin Diduga Kerap Sebut Nama "Atasan" untuk Minta Suap, Begini Reaksi KPK

Mendengar ucapan Azis saat itu, Rita mengatakan Robin siap membantu penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," jawab Rita.

Saat itu Rita mengaku kaget kedatangan penyidik KPK di Lapas. Rita juga awalnya tak percaya Robin adalah penyidik yang dapat membantu mengurus perkaranya.

"Baru pertama kali ketemu beliau siapa. Ternyata penyidik (Robin) memperlihatkan ID Card (KPK)," kata Rita.

Rita pun juga melihat Azis menyerahkan Amplop berwarna cokelat kepada Robin. Namun, Rita tak mengetahui isi amplop itu.

"Lihat sekilas. Tipis kayak amplopnya kecil. Amplop cokelat bukan dari saya. Dari Azis sendiri (kepada Robin)," ungkapnya.

Setelah dikunjungi Azis, Robin dan Maskur Husein kembali memgunjungi Rita. Tujuannya untuk membahas dalam membantu penanganan PK Rita di KPK hingga berjanji akan mengembalikan aset yang disita.

Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa  AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

"Beliau (katanya) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI