Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan terhadap Syahrial itu dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Medan.
Syahrial diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan atas nama saksi M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).
Diketahui, Syahrial telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9) selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Selain itu, Syahrial juga terjerat kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019 bersama dengan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Ditantang Ungkap Bekingan Azis, KPK: Kami dengan Senang Hati Pelajari Temuan Novel
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Azis pada Senin (11/10). Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Azis perihal dugaan adanya delapan "orang dalam" di KPK yang dapat membantunya untuk pengamanan perkara.