Suara.com - Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan aparat kepolisian jangan sampai menanggapi opini publik secara negatif, apalagi mengancam.
Hal itu dikatakan Santoso menanggapi dugaan adanya oknum polisi yang mengancam dan mengintimidasii warganet usai mengunggah cuitan di Twitter ihwal polisi se-Indonesia diganti satpam bank.
"Guna menyikapi atas opini yang ada di tengah masyarakat saat ini yang diarahkan kepada salah satu institusi negara, tidak boleh direspons secara negatif dan apriori apalagi dengan mengancam. Tindakan itu jelas bersifat represif dan mengancam hak-hak sipil," ujar Santoso kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Santoso menuturkan, aparat keamanan tidak boleh seenaknya melakukan tindakan yang di luar kapasitas dan wewenang dengan serta melanggar undang-undang.
Baca Juga: Atasi Pinjol Ilegal, Perbankan Diminta Jemput Bola dan Permudah Akses Masyarakat ke Bank
Ia meminta dugaan keterlibatan oknum polisi yang turut mengancam dan mengintimidasi ditindak lanjut dengan pemberian sanksi tegas.
"Jika ada oknum yang melakukan intimidasi dan ancamannya terhadap pengkritik institusi negara maka yang bersangkutan dapat ditegur, bahkan dapat sampai pada hukuman pemecatan. Karena bertindak di luar batas dan kewenangannya. Kapolri tidak boleh diam atas prilaku bawahannya yang mengatasnamakan institusi bertindak di luar ketentuan yang berlaku," tutur Santoso.
Minta Ditindak Tegas
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Polri menindak tegas anggota polisi yang kedapaan melalukan intimidasi terhadap warganet. Diketahui pengguna Twitter @fchkautsar mengadukan bahwa dirinya mendapat teror serta ancaman.
Ancaman dipicu cuitan @fchkautsar menyoal polisi Indonesia diganti satpam bank. Diduga sebagian besar ancaman yang ditujukan kepada medsos dan nomor telepon pribadi itu dikakukan anggota polisi.
Baca Juga: Puan Maharani: Terima Kasih Tim Thomas Cup RI Sudah Kibarkan Merah Putih di Dada
Taufik mengatakan tindakan para oknum tersebut merusak citra Polri dan menghambat program presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta tindakan tegas dilakukan terhadap oknum yang memberi ancaman.
"Tindakan mengancam dan intimidasi melalui online seperti kejadian tersebut sudah mengarah pada tindak pidana, semestinya para oknum itu lebih paham dan bukan malah melakukan tindak pidana" kata Taufik kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Ia menyayangkan sikap polisi yang memberikan ancaman. Menurutnya polisi seharusnya menegakkan hukum, bukan justru dengan mudahnya melakukan tindak pidana meskipun alasannya adalah semangat korps.
"Jika dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas maka masyarakat akan merasa tidak aman karena masih ada oknum-oknum yang diberikan wewenang memegang senjata, memiliki diskresi dan bertugas menegakkan hukum tapi justru merasa bisa sewenang-wenang mengintimidasi dan mengancam warga hanya karena suatu cuitan di sosial media" tutur Taufik.
Taufik sendiri mengaku sudah menelusuri siapa saja oknum yang mengancam @fchkautsar. Dari hasil penelusuran diketahui ancaman dilakukan oleh akun dengan nama samaran, namun ada sebagian uang juga secara terang-terangan menggunakan akun sebagai anggota Polri.
Karena itu Taufik bakal minta Kadivpropam Polri agar segera bertindak, memproses hukum dan memberikan jaminan perlindungan bagi wargabet yang menjadi korban intimidasi.