Suara.com - Seorang pemilik akun Twitter @fchkautsar menerima berbagai ancaman kekerasan dan upaya peretasan setelah menulis "Polisi se-Indonesia bisa diganti satpam BCA aja gak sih" pada Rabu (13/10/2021), malam.
Salah satu pengguna akun yang mengancam mengenakan seragam polisi.
Jika terbukti ada anggota polisi justru ikut mengancam warga yang melakukan kritik, menurut anggota Komisi Hukum DPR Taufik Basari, tindakan tersebut sudah berlebihan dan mengarah pada unsur tindak pidana.
"Tindakan mengancam dan intimidasi melalui online seperti kejadian tersebut sudah mengarah pada tindak pidana, semestinya para oknum itu lebih paham dan bukan malah melakukan tindak pidana" kata Taufik kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Diteror Gara-gara Cuitan, Komisi III Minta Propam Tindak Tegas Polisi Pengancam Warganet
Tindakan oknum (jika benar anggota) dinilai dapat merusak citra Polri dan menghambat program presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Taufik mendorong Polri menyikapi secara serius kasus ini.
Divisi Propam Polri diminta segera memproses oknum dan memberikan jaminan perlindungan kepada netizen yang menjadi korban.
"Jika dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas maka masyarakat akan merasa tidak aman karena masih ada oknum-oknum yang diberikan wewenang memegang senjata, memiliki diskresi dan bertugas menegakkan hukum, tapi justru merasa bisa sewenang-wenang mengintimidasi dan mengancam warga hanya karena suatu cuitan di sosial media" tutur Taufik.
Ancaman dilakukan oleh akun-akun anonim, ada pula yang menggunakan foto, di antaranya mengenakan seragam polisi.
Baca Juga: Anggota DPR RI Taufik Basari Janji Promosikan RIS Metro ke Level Nasional
Southeast Asia Freedom of Expression Network beberapa waktu yang lalu telah menerima pengaduan atas kejadian tersebut.
Kepala Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet Unggul Sagena menyebutkan akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjutinya.
Ancaman dan upaya peretasan terhadap akun itu sudah sangat meresahkan, kata Unggul.
"Iya, ini mengganggu. Apalagi nilai universal kepolisian itu kan to protect dan to serve, itu berlaku umum," kata Unggul.
Ancaman semacam itu dinilai menghalangi kebebasan berpendapat warga negara. "Karena SAFEnet memperjuangkan adanya hak digital, yaitu hak atas rasa aman, ini meresahkan sekali."
Korban disarankan juga melapor ke Divisi Propam Polri jika yang mengancam terbukti anggota polisi.
"Tetapi jika belum pasti anggota, bisa dilaporkan ke Dumas Presisi," kata komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti kepada Suara.com.
Sambil menunggu proses yang sedang berlangsung, Poengky mengingatkan anggota Polri untuk memaknai kritik dari masyarakat sebagai bentuk perhatian dan kemudian melakukan introspeksi.
"Tetap kedepankan profesionalitas. Jaga sopan santun, jangan menunjukkan arogansi. Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan Harkamtibmas," kata dia.
Pemilik akun Twitter @fchkautsar menjelaskan bahwa tweet-nya bukan dimaksudkan untuk menghina institusi tertentu. Dia menyebutkan hanya menyampaikan isi hati.
"Bagaimana twit awalnya nggak relate sama banyak orang, cara ngerespons shitpost keluhan aja kayak begitu," ujarnya.
Peneliti dari Kontras Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara menyebut kasus ini menguatkan anggapan bahwa polisi tidak siap menerima masukan dari masyarakat.
“Dari reaktifnya anggota kepolisian di media sosial atas keluhan, sindiran, kritikan publik menunjukkan anggota kepolisian tak siap dengan hal itu. Respons institusi mestinya harus dibedakan dengan respons personal,” kata Rivanlee.
Kritik publik mestinya ditanggapi dengan positif dan menjadikannya sebagai bahan untuk perbaikan, "bukan ejekan terhadap institusi.”
Polri harus memahami bahwa kritik dalam bentuk aksi massa sampai dengan keluhan atau sindiran di media sosial adalah varian kritik yang terus tumbuh karena generasi serta variabel lain (seperti, teknologi informasi) terus muncul.
Tidak bisa serta merta sepihak subjektif lalu bersikap sewenang-wenang mengancam dan sebagainya, kata Rivanlee.
Jika polisi tidak memiliki kemampuan memahami masukan publik, "kritik publik hanya akan terus dianggap sebagai ancaman semata bukan masukan terhadap institusi Polri. Polri harus menyesuaikan responsnya dengan perkembangan serta kultur yang tumbuh. Tidak bisa terus memaksakan penilaian subjektif karena polisi harus bisa melindungi ekspresi warga negara yang menjadi bagian dari hak asasi manusia.” [Rangkuman laporan Suara.com]