Terancam Pidana, PDIP Minta Penghina Suku Betawi Segera Minta Maaf

Senin, 18 Oktober 2021 | 11:08 WIB
Terancam Pidana, PDIP Minta Penghina Suku Betawi Segera Minta Maaf
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth ikut angkat bicara soal seorang pria yang diketahui bernama Venus melakukan penghinaan terhadap suku Betawi. Kenneth meminta agar pria itu segera meminta maaf.

Menurut Kenneth, apa yang disampaikan oleh Venus telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Jika tidak segera diselesaikan secara kekeluargaan, nantinya perbuatannya bisa disangkakan pasal pidana.

"Seharusnya tidak perlu berbicara seperti itu, omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme, harus Anda ketahui bahwa perbuatan Anda tersebut telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

"Pidana penjara selama 5 tahun menunggu Anda, kalau Anda tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Ganjar Pranowo Salah Satu Kader Terbaik PDIP

Ia menyayangkan tindakan penghinaan terhadap suku Betawi itu. Apalagi kejadiannya di Indonesia yang notabene memiliki 1.340 macam suku bangsa.

"Indonesia itu memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010. Jadi tidak elok jika menghina suku apapun, terlebih lebih Betawi," jelasnya.

Tak hanya itu, perbuatan menghina suku bangsa disebutnya juga bertentangan dengan sila ketiga Pancasila dan bhinneka tunggal ika. Apabila memiliki keresahan pribadi, lebih baik tidak menggunjing suku lain.

"Jika memang tidak nyaman dengan keadaan, ya jangan menghina dan mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata kotor seperti itu. Dengan adanya pertikaian akan membuat tali persaudaraan antar suku bahkan agama menjadi pecah," jelasnya.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada pelaku penghinaan terhadap suku Betawi agar meminta maaf atas pernyataan seperti yang terekam di video hingga viral di media sosial. Hal itu perlu dilakukan agar permasalahan ini bisa di sudahi dan tidak meluas.

Baca Juga: Bela Bambang Pacul Soal Istilah Celeng, PDIP Jateng: Jalankan Amanah Ketua Umum

"Anda (pelaku) seharusnya segera meminta maaf kepada warga Betawi supaya masalah ini selesai dan tidak berkepanjangan," ucapnya.

"Jika Anda ingin tinggal di Indonesia jangan rasis, Negara ini Demokrasi Negara yang menganut asas musyawarah dan gotong royong, mungkin tidak Anda sadari bahwa omongan Anda tersebut berindikasi bisa membuat perpecahan."

Persatuan Advokat Betawi atau PADI melaporkan seorang pria yang diduga menghina suku Betawi ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Yasir]
Persatuan Advokat Betawi atau PADI melaporkan seorang pria yang diduga menghina suku Betawi ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Yasir]

Sebelumnya, Persatuan Advokat Betawi atau PADI melaporkan seorang pria yang diduga menghina suku Betawi ke Polda Metro Jaya. Video terduga pelaku penghina suku Betawi itu sempat beredar di media sosial hingga viral.

Dalam video yang beredar terduga pelaku melontarkan pernyataan "Lu bawa orang-orang betawi semua ke mari. Orang Betawi itu bodoh, kata gua".

Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah mengatakan pihaknya malaporkan dua orang dalam kasus ini. Selain pelaku penghina, juga perekam video tersebut.

Dalam laporannya, Alamsyah mempersangkakan kedua terlapor dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Dengan laporan ini kami minta Kapolda Metro Jaya untuk segera tangkap orang ini karena akan meresahkan dan membuat gaduh," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI