Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pemerintah pasti akan menghukum setiap orang yang melanggar proses kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan Johnny setelah kabar Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan dengan bantuan oknum TNI petugas karantina, Jakarta Utara, setelah selebgram ini berlibur dari Amerika, ramai diperbincangkan.
"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," kata Jhonny, Minggu (16/10/2021).
Dia menjelaskan, Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 telah mengatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.
Baca Juga: Kabur saat Karantina COVID-19, Selebgram Rachel Vennya Diperiksa Polisi
Di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi. Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Corona," ucapnya.
Jhonny menegaskan sanksi bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," tuturnya.
Sementara, kepolisian akan memanggil selebgram Rachel Vennya untuk diperiksa, polisi juga akan memanggil manager dan pacar sang selebgram, Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer.
Baca Juga: Rachel Vennya Dibela Meski Kabur dari Karantina, Warganet Tertawa Sinis
"Jadi ada Rachel Vennya, Salim dan Maulida (diperiksa). Tapi surat panggilannya kepada Rachel Vennya saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Rachel dan dua orang lainnya akan diperiksa pada Kamis (21/10). Semula, polisi akan memeriksa Rachel pada Rabu (20/10), namun diundur karena hari libur.
Rencananya, Senin (18/10) pekan depan, surat undangan akan dilayangkan kepada sang selebgram. Dalam hal ini, polisi akan menangani kasus ini hingga tuntas.
"Senin kami layangkan surat undangan. Akan kami selidiki, kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota TNI berinisial FS resmi dinonaktifkan dari penugasannya di Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, FS dinonaktifkan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Dinonaktifkan dari penugasan di satgas bandara, karena masih dalam pemeriksaan internal satgas COVID-19," kata Herwin saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (15/10).
Kendati begitu, FS masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. Saat ini ia masih menjalani penyelidikan guna menguak keterlibatannya dalam membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.