Konstruksi Perkara Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19:27 WIB
Konstruksi Perkara Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA (Dodi Reza Alex)," ujar Alex.

Alexander melanjutkan, pihaknya langsung bergerak dan menangkap HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan HM, tim KPK menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.

"Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan," tuturnya.

Di tempat terpisah, yakni di kawasan Ibu Kota, tim KPK meringkus Dodi Reza Alex. Penangkapan dilakukan di sebuah lobi hotel di DKI Jakarta.

"Selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," sambung dia.

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar.

Alex mengatakan, pihaknya langsung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dodi Reza Alex, HM, EU, dan SUH.

"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Alex.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kronologi Bupati Dodi Reza Alex Ditangkap di Lobi Hotel, Diamankan Uang Rp1,5 Miliar

Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI