Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Selain itu, tiga orang lainnya turut menyandang status yang sama, yakni HM selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH selaku pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus ini bermula saat Pemkab Musi Banyuasin mengadakan proyek yang dananya bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi.
Total ada empat proyek, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut, Dodi Reza Alex mengutus HM, EU, dan sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin melakukan rekayasa. Misalnya membikin daftar paket pekerjaan dan menetukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
"Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk DRA, 3 sampai 5 persen untuk HM dan 2 sampai 3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya," kata Alex.
Dalam kasus ini, Dodi Reza Alex menerima commitment fee sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, SUH.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH (Suhandy) telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," ujar Alex.
Kronologi
Kasus ini bermula saat tim KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (15/10/2021). Uang itu diberikan melalui SUH kepada Dodi Reza Alex melalui HM dan EU.
Baca Juga: Kronologi Bupati Dodi Reza Alex Ditangkap di Lobi Hotel, Diamankan Uang Rp1,5 Miliar
Kemudian, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. Setelah uang masuk, lalu dilakukan penarikan oleh pihak keluarga kepada EU.