Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:48 WIB
Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid
Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid - Ilustrasi Toa Masjid
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media asing asal Prancis, Agence France-Presse (AFP) menyoroti kerasnya suara azan dari masjid yang ada di Jakarta. Sebenarnya bagaimana aturan pengeras suara atau TOA masjid yang berlaku?

Perlu diketahui terdapat beberapa aturan pengeras suara yang mengatur suara azan masjid berdasarkan Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Pemakaian Pengeras Suara

Pemakaian pengeras suara azan sebagai tanda masuknya waktu sholat. Pada kepentingan sholat dan doa tidak perlu ditunjukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Baca Juga: Suara Azan Disebut Berisik, Warga Tak Berani Komplain Takut Disebut Penista Agama

Dzikir juga tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun keluar karena dzikir pada dasarnya ibadah yang sifatnya individu. Adapun aturan pakai TOA masjid adalah sebagai berikut ini.

Aturan Pengeras Suara

1.     Waktu Subuh

  • Sebelum waktu subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit untuk digunakan membaca ayat suci Al-Quran untuk membangunkan umat muslim
  • Pembacaan Al-Quran dan azan subuh menggunakan pengeras suara keluar
  • Shoalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam

2.     Waktu Dzuhur dan Jumat

  • 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat digunakan dengan membaca Al-Quran yang ditujukan ke luar
  • Azan menggunakan pengeras suara keluar
  • Sholat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam

3.     Waktu Ashar, Maghrib, dan Isya

Baca Juga: Buntut Protes Suara Azan di Jakarta, Riza Patria: Tak Harus Dipermasalahkan

  • 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Quran
  • Azan dengan pengeras suara ke luar dan dalam
  • Setelah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam

4.     Takbir, Tarhim dan Ramadhan

  • Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dengan pengeras suara ke luar
  • Tarhim doa menggunakan pengeras suara ke dalam sedangkan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
  • Saat Ramadhan siang dan malam hari, lantunan Al-Quran menggunakan pengeras suara ke dalam

5.     Upacara hari besar Islam dan pengajian

  • Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali jamaah ada yang di luar
  • Hal-hal yang harus dihindari
  • Mengetuk pengeras suara
  • Mengeluarkan kata-kata untuk mengetes pengeras suara
  • Batuk melalui pengeras suara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kemudian buka suara untuk menanggapi laporan media asing tersebut. Riza Patria meminta dari berbagai pihak untuk tidak mempermasalahkan suara azan dari masjid, mengingat Indonesia dihuni oleh masyarakat yang mayoritas beragama Islam.

Riza menambahkan bahwa suara azan merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam. Ia pun menegaskan bahwa takmir masjid di Jakarta mengetahui batasan-batasan suara adzan.

Salah satu dari narasumber AFP tersebut menyatakan bahwa dirinya terganggu dengan suara azan dari masjid dekat rumahnya namun tidak berani untuk komplain. Narasumber mengaku memiliki gangguan kecemasan dan mual saat mendengar suara azan. Ia pun sering terbangun pukul 03.00 dini hari.

Demikian aturan pengeras suara atau TOA masjid yang berlaku di Indonesia.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI