Presiden Jokowi Didesak Lakukan Percepatan Agenda Reformasi Kepolisian

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 10:47 WIB
Presiden Jokowi Didesak Lakukan Percepatan Agenda Reformasi Kepolisian
Presiden Jokowi. [Dok.ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri.

Revisi tersebut bisa dimulai dengan revisi UU Kepolisian, KUHAP dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso mengatakan, adanya tuntutan tersebut memang harus dilakukan. Menurutnya, hal itu bisa melalui perubahan dalam Undang-undang tentang Polri.

"Tuntutan masyarakat atas perbaikan kinerja Polri memang harus dilakukan secara komprehensif melalui perubahan UU tentang Polri," kata Santoso saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, melalui Undang-Undang sebagai regulasi bisa memaksa Polri agar lebih bersifat humanis dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi dengan catatan agar tidak juga meninggalkan profesionalisme Polri.

"Karena UU sebagai regulasi mengatur juga bersifat memaksa agar Polri lebih humanis tanpa meninggalkan profesionalisme Polri dalam menangani keamanan dan mengayomi masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Santoso menilai pemerintah atau Presiden Joko Widodo harus juga merespons dan meminta DPR RI untuk melakukan perubahan pada UU Polri. Menurutnya, kalau hal itu baik perlu diwujudkan.

"Kalau itu baik dan memang sudah lama direncanakan itu lebih bagus untuk diwujudkan," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan kalau hal tersebut didesak oleh Koalisi Reformasi Sektor Keamanan lantaran adanya kritik masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal

Kritik tersebut muncul dikarenakan sikap institusi Polri yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual 3 (tiga) orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI