Suara.com - Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berkaitan kinerja Polri.
Revisi tersebut bisa dimulai dengan revisi UU Kepolisian, KUHAP dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Santoso mengatakan, adanya tuntutan tersebut memang harus dilakukan. Menurutnya, hal itu bisa melalui perubahan dalam Undang-undang tentang Polri.
"Tuntutan masyarakat atas perbaikan kinerja Polri memang harus dilakukan secara komprehensif melalui perubahan UU tentang Polri," kata Santoso saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Menurutnya, melalui Undang-Undang sebagai regulasi bisa memaksa Polri agar lebih bersifat humanis dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi dengan catatan agar tidak juga meninggalkan profesionalisme Polri.
"Karena UU sebagai regulasi mengatur juga bersifat memaksa agar Polri lebih humanis tanpa meninggalkan profesionalisme Polri dalam menangani keamanan dan mengayomi masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Santoso menilai pemerintah atau Presiden Joko Widodo harus juga merespons dan meminta DPR RI untuk melakukan perubahan pada UU Polri. Menurutnya, kalau hal itu baik perlu diwujudkan.
"Kalau itu baik dan memang sudah lama direncanakan itu lebih bagus untuk diwujudkan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan kalau hal tersebut didesak oleh Koalisi Reformasi Sektor Keamanan lantaran adanya kritik masyarakat melalui tagar #PercumaLaporPolisi.
Baca Juga: Tolak Amandemen, Rakyat Tagih Presiden Jokowi Lunasi Janji Kampanye Ketimbang Ikut PPHN
Kritik tersebut muncul dikarenakan sikap institusi Polri yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual 3 (tiga) orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Alih-alih merespons kritik dengan melakukan perbaikan kinerja, Polri justru melakukan penyangkalan yang berlebihan.
"Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berhubungan dengan aspek baik kultural, struktural, hingga instrumental," kata Andy dalam keterangan persnya, Jumat (15/10/2021).
Mereka juga meminta Jokowi dan DPR RI untuk segera merevisi undang-undang yang berhubungan dengan kewenangan besar dari Kepolisian dengan tujuan memberikan pengawasan dan kontrol yang efektif terhadap kewenangan besar Kepolisian tersebut. Setidaknya Jokowi dan DPR RI harus segera mendorong pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Kejaksaan, dan undang-undang lain yang berhubungan.
"Presiden segera membentuk sebuah Tim Independen Percepatan Reformasi di kepolisian yang bekerja secara langsung di bawah Presiden, guna memastikan perubahan terjadi di semua lini kepolisian," ucapnya.
Selain itu, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan juga meminta Jokowi dan DPR RI untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan bagi pelaksanaan tugas kepolisian yang mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik dan penghormatan hak asasi manusia.
"Petugas yang melakukan tindak kekerasan harus segera ditindak melalui proses peradilan pidana yang transparan, sehingga bisa menjadi bagian komitmen dari penegakan hukum di tubuh internal kepolisian," ujarnya.