Kekerasan Oknum Anggota hingga Dugaan Pelecehan Kaposlek, Ini Catatan Kompolnas Buat Polri

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 22:20 WIB
Kekerasan Oknum Anggota hingga Dugaan Pelecehan Kaposlek, Ini Catatan Kompolnas Buat Polri
Mahasiswa dibanting polisi. (Dok.Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi sejumlah catatan bagi institusi Polri. Ini setelah adanya peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa serta pelanggar lalu lintas, hingga dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kaposlek.

Tiga peristiwa ini belakangan menuai sorotan hingga kritik dari masyarakat.

Pertama, soal kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota terhadap mahasiswa saat menggelar aksi HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam hal ini, komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Polri perlu membekali kembali anggotanya di lapangan dengan pengetahuan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Dugaan Cabul Kapolsek di Sulteng, LPSK: Relasi Kuasa, Pelaku Manfaatkan Ayah Korban

"Kasus ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi. Mindsetnya perlu diluruskan, bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana. Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan," kata Poengky kepada Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Penggunaan kekerasan itu sendiri, kata Poengky, diperkenankan dengan berbagai catatan. Misalnya, jika peserta aksi atau demonstran bertindak anarkis hingga membahayakan nyawa anggota.

"Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," katanya.

Kedua soal kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas atau Polantas di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Poengky, anggota Polri khususnya Polantas mesti belajar menahan diri agar tidak terprovokasi dengan berbagai reaksi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Terkait kasus ini sendiri, Poengky menuturkan semua berawal ketika korban ditindak oleh oknum anggota Polantas karena melanggar aturan lalu lintas. Namun, korban justru membentak dan menantang anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Tinggal Buka Aplikasi, Warga Cimahi Mau Urus Mutasi hingga Pajak Kendaraan Kini Gak Ribet

"Polisi awalnya humanis, tapi terpancing provokasi pelanggar yang membentak-bentak dan menantang. Oleh karena itu anggota Polri harus berhati-hati dalam bertugas di lapangan. Tetap kedepankan profesionalitas dan sikap tenang," tutur Poengky.

Sedangkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terhadap anak tersangka dengan modus menjanjikan ayahnya dibebaskan, Poengky menilai perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku. Hal itu, jika memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diceritakan oleh korban.

"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, maka jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," kata dia.

Berkenaan dengan itu semua, Poengky menilai Polri kekinian perlu hati-hati dalam melaksanakan tugas. Mereka, juga dituntut untuk tetap mengedepankan profesionalitas, menjaga emosi, dan tidak mencampur adukan permasalahan pribadi ke dalam pekerjaannya.

"Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media," jelas Poengky.

"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI