LPSK Siap Beri Perlindungan ke Korban Pencabulan yang Diduga Dilakukan Kapolsek di Sulteng

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 22:02 WIB
LPSK Siap Beri Perlindungan ke Korban Pencabulan yang Diduga Dilakukan Kapolsek di Sulteng
Ilustrasi pemerkosaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlinduang Saksi dan Korban (LPSK) meminta anak yang menjadi korban pelecehan seksual segera membuat laporan ke polisi. Pelakunya diduga Kapolsek di Sulawesi Tengah.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan laporan itu guna memberikan perlindungan kepada korban.

"Ini yang perlu dilakukan oleh korban adalah memberikan laporan ke polisi ada tindakan seperti itu. Laporan itu dapat dilampirkan untuk mengajukan perlidungan ke LPSK," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Hasto menuturkan, korban juga bisa mengajukan perlindungan kepada ayah korban agar tidak mendapatkan intimidasi, mengingat posisinya sebagai seorang tersangka yang sedang mendekam di penjara.

"Upaya perlindungan juga mencakup kepada ayah korban, yang ada di dalam (tahanan)," ujar Hasto.

Setelah korban mengajukan permohonan, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan hukum.

Di samping itu, LPSK juga mendorong Polri agar memproses kasus ini dalam ranah pidana, tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik.

"Polisi harus mendorong kasus ini menjadi tindak pidana, jadi bukan hanya etik," ujar Hasto.

Tiduri Anak Tersangka

Baca Juga: LPSK: Korban Kekerasan Seksual Enggan Bersuara Karena Dicap Buruk Masyarakat

Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI