LPSK Minta Bareskrim Polri Buat Terobosan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lutim

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 21:39 WIB
LPSK Minta Bareskrim Polri Buat Terobosan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lutim
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Mabes Polri untuk melakukan terobosan dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Luwu Timur.

Hal itu disampaikan karena kasus ini sempat ditutup karena Polres Luwu Timur tidak menemukan bukti sehingga tidak terungkap kebenarannya.

“Harus mencari terobosan untuk melakukan cek dan ricek serta kroscek. Cek itu langsung ke korban maupun pelaku. Itu dilakukan untuk mengulangi pengecekan yang sebelumnya. Ini diuji kembali apakah pengakuan dari saksi dan pelaku ini konsisten atau tidak,” kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Terobosan baru itu kata Hasto, dapat dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta

“Polisi bisa mendayakan gunakan misalnya, Lay Detector, itu kenapa tidak dicoba juga begitu,” ujar Hasto.

Hasto pun menilai penyelidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur masih minim terobosan dalam mengumbulkan alat bukti.

Dibukanya kembali kasus ini oleh Bareskrim Polri sangat disambut baik lembaganya. LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan orang tua korban.

“Menurut kami memang aparat penegak hukum polisi di Luwu Timur memang kurang melakukan terobosan untuk mengungkap kasusnya. Jadi kami mendukung upaya Bareskrim untuk menindaklanjuti itu dan kami akan tawarkan perlindungan kepada korban,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.

Baca Juga: Andi Hatta Ikut Kawal Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

Belakang, Bareskrim Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (9/10/2021) lalu, mengatakan pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut.

"Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo.

Argo mengklaim Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI