Dugaan Cabul Kapolsek di Sulteng, LPSK: Relasi Kuasa, Pelaku Manfaatkan Ayah Korban

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 21:29 WIB
Dugaan Cabul Kapolsek di Sulteng, LPSK: Relasi Kuasa, Pelaku Manfaatkan Ayah Korban
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut  pencabulan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang  diduga dilakukan kapolsek terhadap anak seorang tahanan tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut membuktikan relasi kuasa tersebut. 

"Ini kan relasai kuasa, karena dia polisi. Dia menguasai ayah korban yang sedang ditahan. Kemudian dijadikan alat untuk melakukan kekerasan seksual. Ini salah satu membuktikan memang ada relasi kuasa di situ," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021). 

Dia pun menyatakan, sangat menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat terduga pelaku merupakan seorang polisi  yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Cabuli Anak, KontraS: Polri Harus Lakukan Reformasi Internal

"Itulah yang sangat disayangkan perbuatan seperti itu,  aparat yang seharusnya memberikan pengayoman dan  perlindungan," katanya. 

LPSK pun mendorong agar kasus ini diproses secara hukum pidana, tidak berhenti pada pelanggaran etik di internal Polri. 

"Karena pelakunya adalah aparat, bagus atasannya menonaktifkannya,  tetapi yang lebih penting lagi, polisi harus mendorong kasus ini menjadi tindak pidana, jadi bukan hanya etik," ujarnya. 

Sebelumnya, beredar di sosial media, seorang Kapolsek yang bertugas di salah satu wilayah Provinsi Sulteng diduga meniduri anak seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.

Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.

Baca Juga: Polda Sulteng Usut Kasus Kaposlek Diduga Setubuhi Anak Tersangka Modus Bisa Bebas

Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.

Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.

Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang. Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila bersedia memenuhi keinginannya.

Korban pun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut. Dia memenuhi keinginan oknum itu demi bisa membebaskan ayahnya dari penjara.

Hingga saat ini diketahui sang ayah masih berada di dalam penjara. Sementara itu, oknum kapolsek membantah. Ia mengaku hanya mengirimkan chat dan memberikan uang.

Klarifikasi

Menanggapi kabar tersebut, Bidang Humas Polda Sulteng membenarkan adanya kabar yang beredar itu. Pihaknya mengatakan telah menurunkan tim internal Polda Sulteng ke lapangan untuk mengecek kebenaran dan melakukan pendalaman.

Selain itu, oknum kapolsek yang bersangkutan telah dibebastugaskan.

"Untuk mengecek kebenaran berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah turun ke lapangan dan untuk memudahkan pemeriksaan atau pendalaman. Kapolsek yang bersangkutan untuk sementara waktu dibebas tugaskan," jelas Humas Polda Sulteng Kombes Didik Suprianto. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI