"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," katanya.
Ia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat.
Viral
Sebelumnya, viral video di media sosial yang merekam aksi petugas kepolisian berinisial Brigadir NP tengah membanting mahasiswa bernama M Faris. Saat itu, Brigadir NP tengah bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang.
Setelah dibanting Brigadir NP, M Faris sempat mengalami kejang-kejang dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Saat ini, kondisi mahasiswa M Faris sudah membaik. Brigadir NP pun telah meminta maaf kepada MAF terkait kejadian tersebut.

Minta Maaf
Buntut dari aksi pembantingan, Brigadir NP akhrinya meminta maaf langsung kepada korban M Faris lewat konferensi pers di Polres Tangerang, Rabu lalu. Ia juga mengklaim siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya terhadap M Faris.
"Saya meminta maaf kepada Mas Faris, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga," kata NP.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Brigadir NP Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo Dijerat Pasal Berlapis
"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.