Suara.com - Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengaku siap dicopot dari jabatannya jika anak buahnya terlibat dalam aksi kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Hal ini menyusul tindakan polisi Brigadir NP yang memiting dan membanting seorang mahasiswa bernama M Faris saat berdemo di Tangerang, Rabu (13/10/2021) lalu.
Dia mengaku bakal mempertaruhkan jabatannya jika ada anak buahnya yang melakukan tindakan represif kepada pendemo
"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," kata Wahyu seperti dikutip Antara, Jumat (15/10/2021)
Ia juga meyakinkan, kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau represif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Kemudian, Kapolres juga mengaku untuk kondisi korban M Haris saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa. Dia pun memastikan jika M Haris bakal pulang ke rumah pada Sabtu (16/10/2021) besok seusai menjalani perawatan di rumah sakit.
"Allhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," kata dia.

Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Brigadir NP, polisi yang viral karena membanting mahasiswa akhirnya resmi ditahan. Selain dilakukan penahanan, polisi yang melakukan aksi smackdown terhadap korban dijerat pasal berlapis.
Kasus Brigadir NP ditangani oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten
Baca Juga: Resmi Ditahan, Brigadir NP Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan reprsif yang dilakukan olehnya pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.