Polisi Smackdown Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Jika Anak Buah Berulah Lagi

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 21:24 WIB
Polisi Smackdown Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Jika Anak Buah Berulah Lagi
Polisi Smackdown Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Jika Anak Buah Berulah Lagi. Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro (tengah). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengaku siap dicopot dari jabatannya jika anak buahnya terlibat dalam aksi kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Hal ini menyusul tindakan polisi Brigadir NP yang memiting dan membanting seorang mahasiswa bernama M Faris saat berdemo di Tangerang, Rabu (13/10/2021) lalu.

Dia mengaku bakal mempertaruhkan jabatannya jika ada anak buahnya yang melakukan tindakan represif kepada pendemo 

"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," kata Wahyu seperti dikutip Antara, Jumat (15/10/2021)

Ia juga meyakinkan, kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau represif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Brigadir NP Polisi yang Banting Mahasiswa saat Demo Dijerat Pasal Berlapis

Kemudian, Kapolres juga mengaku untuk kondisi korban M Haris saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa. Dia pun memastikan jika M Haris bakal pulang ke rumah pada Sabtu (16/10/2021) besok seusai menjalani perawatan di rumah sakit.

"Allhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," kata dia.

Mahasiswa dibanting polisi. (Dok.Ist)
Mahasiswa dibanting polisi. (Dok.Ist)

Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Brigadir NP, polisi yang viral karena membanting mahasiswa akhirnya resmi ditahan. Selain dilakukan penahanan,  polisi yang melakukan aksi smackdown terhadap korban dijerat pasal berlapis. 

Kasus Brigadir NP ditangani oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten

Baca Juga: Polisi "Smackdown" Mahasiswa saat Demo, Kasus Brigadir NP Ditarik Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan reprsif yang dilakukan olehnya pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.

"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," katanya.

Ia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat.

Viral

Sebelumnya, viral video di media sosial yang merekam aksi petugas kepolisian berinisial Brigadir NP tengah membanting mahasiswa bernama M Faris. Saat itu, Brigadir NP tengah bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang.

Setelah dibanting Brigadir NP, M Faris sempat mengalami kejang-kejang dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Saat ini, kondisi mahasiswa M Faris sudah membaik. Brigadir NP pun telah meminta maaf kepada MAF terkait kejadian tersebut.

Korban mahasiswa yang dibanting oleh anggota polisi desak proses hukum terus berjalan.
Korban mahasiswa yang dibanting oleh anggota polisi desak proses hukum terus berjalan.

Minta Maaf

Buntut dari aksi pembantingan, Brigadir NP akhrinya meminta maaf langsung kepada korban M Faris lewat konferensi pers di Polres Tangerang, Rabu lalu. Ia juga mengklaim siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya terhadap M Faris.

"Saya meminta maaf kepada Mas Faris, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga," kata NP.

"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI