Suara.com - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal dibuka mulai 18 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 mendatang.
Terkait itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Juri Ardiantoro, mengajak masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri.
“Sekali lagi, kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
Juri mengungkapkan kalau imbauan itu sengaja disampaikan karena untuk mencari sosok yang mampu menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara berkualitas.
Ia menerangkan kalau tim seleksi bakal bekerja secara objektif untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.
Nantinya nama-nama terpilih tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi 3 bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.
Pendaftaran tersebut bakal dilakukan dengan tiga jalur.
Pertama, para pendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri.
Baca Juga: Pemilu 2024 Dianggap Rumit, Ini Tantangan yang Bakal Dihadapi KPU-Bawaslu
Kedua, bagi masyarakat yang berminat mendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui layanan Pos.