Pria yang Bakar Hidup-hidup Vloger Ini saat Live, Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 19:30 WIB
Pria yang Bakar Hidup-hidup Vloger Ini saat Live, Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati
Amuchu, vloger Tibet yang dibakar hidup-hidup oleh mantan suaminya.[Douyin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di China yang membunuh mantan istrinya saat ia sedang live di media sosial, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.

Menyadur Straits Times Jumat (15/10/2021), Tang Lu divonis hukuman mati oleh pengadilan setelah terbukti membunuh mantan istrinya, Amuchu.

Vlogger asal Tibet yang dikenal di media sosial sebagai Lamu tersebut, meninggal setelah dibakar hidup-hidup saat ia live di media sosial pada September tahun lalu.

Perempuan berusia 30 tahun tersebut meninggal karena luka bakar yang cukup parah di rumah sakit dua minggu kemudian.

Baca Juga: Saksikan!! Link Live Streaming PSIS Semarang Vs Persik Kediri, Baru Dimulai

Amuchu menceraikan Tang pada Juni 2020, hanya beberapa bulan sebelum dia dibunuh di rumah ayahnya. Tang juga diketahui memiliki catatan hukum untuk kasus yang sama.

Tang dijatuhi hukuman mati pada Kamis (14/10/2021) karena pembunuhan yang disengaja oleh pengadilan Prefektur Aba.

Prefektur Aba merupakan daerah pedesaan terpencil di barat daya provinsi Sichuan dan banyak dihuni oleh etnis Tibet.

Pengadilan mengatakan kejahatan yang dilakukan Tang sangat kejam dan dampak sosialnya sangat buruk dan patut untuk menerima hukuman berat.

Pada saat itu, kematian Lamu memicu kecaman atas masalah kekerasan dalam rumah tangga yang kurang dilaporkan di daerah pedesaan.

Baca Juga: Link Live Streaming PSPS Riau vs Sriwijaya FC, Kick Of 15.15 WIB

Di Douyin, TikTok versi China, Lamu sering memposting video kehidupan sehari-harinya seperti mencari makan di pegunungan, memasak, hingga menyanyikan lagu dan mengenakan pakaian tradisional Tibet.

Setelah kematiannya, puluhan ribu pengikut yang berduka berkomentar di halaman Douyin-nya, sementara jutaan pengguna di platform Weibo menuntut keadilan.

China sempat mengkriminalisasi kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2016, tetapi masalah ini tetap menyebar dan kurang dilaporkan, terutama di komunitas pedesaan yang kurang berkembang.

Sekitar satu dari empat wanita China yang sudah menikah pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, menurut survei tahun 2013 oleh Federasi Wanita Seluruh China.

Aktivis mengatakan keluhan dan laporan dari para korban sering tidak ditanggapi serius oleh polisi sampai terlambat.

Masalah kekerasan dalam rumah tangga juga sering dianggap sebagai masalah keluarga pribadi dalam budaya konservatif negara tersebut.

Ada juga kekhawatiran bahwa perubahan baru-baru ini pada hukum perdata China - yang memperkenalkan periode "pembekuan" wajib selama 30 hari bagi pasangan yang ingin bercerai - dapat mempersulit para korban untuk meninggalkan pernikahan yang melecehkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI