Suara.com - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Anita Wahid, turut prihatin atas banyaknya warga yang berusaha diusir dari tanahnya sendiri karena adanya pembangunan.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan lahirnya undang-undang yang memang sudah menggerus demokrasi.
"Kalau mau ngomongin undang-undang itu semua undang-undangnya ada, dari yang memungkinkan demokrasi kita tergerus, ya, jadi tidak lagi untuk membuat demi keadilan sosial bagi seluruh rakat Indonesia, bukan itu lagi tujuan dari semua undang-undangnya," kata Anita dalam diskusi bertajuk Buka Suara: Sudah Korban Tambang, Malah Dipolisikan secara virtual, Jumat (15/10/2021).
Anita mencontohkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disebutkan pemerintah dapat memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia namun ternyata malah memangkas hak-hak pekerja. Lalu ada juga Undang-Undang Minerba yang malah menempatkan masyarakat-masyarakat adat dalam kondisi rentan.
Baca Juga: Said Aqil Isyaratkan Maju Calon Ketua PBNU Ketiga Kalinya, Tiru Gus Dur
Selain itu, ia juga menyinggung revisi UU KPK yang nyatanya malah memperlemah lembaga antirasuah itu sendiri.
Banyak masyarakat yang sebenarnya sudah menyadari akan hal itu. Akan tetapi ruang bagi masyarakat melakukan perlawanan malah semakin sempit.
Alih-alih diterima dengan baik, masyarakat yang kerap menolak malah harus menerima penghadangan dari aparat kepolisian. Contohnya ialah bagaimana ketika warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purwerejo, Jawa Tengah yang mendapatkan tindakan tidak menyenangkan saat melakukan perlawanan atas pembangunan penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo beberapa waktu lalu.
"Datang mengintimidasi dengan senjata tajam, gas air mata seakan-akan yang dihadapi adalah teroris gitu bukan hanya sekedar warga biasa yang ingin memastikan alam mereka terjaga," ungkapnya.
Karena itu pula, Anita jadi bertanya-tanya sebenarnya pembuatan undang-undang itu ditujukan untuk siapa. Belum juga terjawab, para perumus undang-undang kerap membela diri kalau legislasi itu memiliki niat baik bagi masyarakat melalui pembangunan sehingga muncul peningkatan ekonomi.
Baca Juga: Mahfud MD Minta KY Awasi Para Hakim Sengketa Tanah di Pengadilan
Akan tetapi menurutnya bukan itu yang diharapkan masyarakat. Ia menilai seharusnya pembuat undang-undang itu bisa memikirkan jangka panjang akan dampak dari pembuatan legislasi tersebut.
"Apakah 10 tahun lagi apakah kita masih punya air bersih? 15 tahun lagi apakah kita masih hutan atau 20 tahun apakah kita masih punya habitat untuk binatang-binatang yang sekarang semakin punah dan apakah kita masih punya ruang untuk bisa menjalankan kehiduapn yang sesuai dengan yang kita pilih?," tuturnya.
Suara.com telah mengirim pesan kepada akun @arllnath untuk berbincang lebih jauh terkait peristiwa itu. Hanya saja, hingga kini belum ada balasan dari akun @arllnath.