Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring yang membantu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal.
Mereka merupakan jaringan yang turut menteror seorang ibu rumah tangga berinisial WI (38) hingga akhirnya nekat bunuh diri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut ketujuh tersangka masing-masing berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri WI akibat terlilit utang pinjol.
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah," kata Helmy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh
Selain ketujuh tersangka, penyidik kekinian tengah memburu satu warga negara asing atau WNA berinisial ZJ. Dia diduga sebagai pihak yang mendanai layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
"Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online," jelas Helmy.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka terancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Kantor Debt Collector Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK
Bunuh Diri
Warga Wonogiri berinsial WI ditemukan bunuh diri pada Sabtu (2/10) lalu. Dia nekat gantung diri kerena diduga terlilit hutang dengan pinjol.
Menyadur dari Solopos.com, WI, adalah ibu rumah tangga 38 tahun warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Selain meninggalkan buku catatan berisi daftar operator pinjol yang diduga sebagai tempat berutang, WI juga menulis surat wasiat.
Surat itu berisi permintaan maaf WI kepada suaminya karena meninggalkan aib keluarga. Wasiat disampaikan dalam bahasa Indonesia dan Jawa.
WI mengaku banyak utang dan meminta suaminya membayarnya. Selain itu dia meminta suaminya merawat kedua anak perempuan kembar mereka.
Foto buku catatan WI yang diperoleh Solopos.com, Senin (4/10/2021), buku itu berisi daftar 27 operator pinjol yang disertai informasi nominal pinjaman dan tanggal jatuh tempo. Nominal utang Rp1,6 juta hingga Rp3 juta/operator pinjol.
Total utang di operator pinjol yang tercatat di buku itu senilai Rp55,3 juta. Pinjaman di lima operator pinjol dicoret dan diberi keterangan lunas.
Melalui surat wasiat, WI memberi petunjuk di buku hitam kecil ada data-data orang yang diutanginya. Dia meminta suaminya menyampaikan permintaan maaf kepada mereka. Suaminya juga diminta membayar utangnya.
Berikut isi surat wasiat WI:
Assalamualaikum Ms N (nama suami)
Mas nanti kalo sudah nemuin surat ini, jangan nangis, tetep jaga R R (nama kedua anak), nyat aku isone mung gae susah, maafin ak yomas. Mungkin dengan jalan ini bisa membuat hidup ku tenang. Maafin ya mas aku jaluk beribu-ribu maaf, aku ninggalin wadi go koe go keluarga. Iki mungkin wis dalane go aku.
Neng buku cilik ireng kui kbh data” ne wong sing tak utangi mas. Ngomongo ro wong” kui, ku jaluk ngapuro. Gek sanggemanku dibayar alon-alon. Sekali lagi aku minta maaf, aku wis ra kuat, wis ra kuat tenan, iki wis dalane aku.