Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:09 WIB
Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta
Konferensi pers pengungkapan kasus sindikasi pinjaman "online" ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Antara/Laily Rahmawaty.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka sindikasi jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan tujuh tersangka ini berdasarkan hasil pendalaman informasi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil penindakan di tujuh TKP ini, kami berhasil mengamankan beberapa orang diduga pelaku," kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikat pinjol Ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan, dari tanggal 12 Oktober dilakukan penindakan di TKP pertama di Taman Kencana Blok C Cengkareng, Jakarta Barat. Lalu dikembangkan ke TKP kedua di Perumahan Longbeac Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dan TKP ketiga di Greenbay Tower, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pemerintah Makin Tegas, Pinjol Legal Diminta Beri Bunga Murah dan Perbaiki Penagihan

Pengembangan berlanjut ke TKP keempat di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, lalu Apartemen Laguna Tower di Pluit, Jakarta Utara.

Dari lima TKP tersebut dilakukan pendalaman dan ditemukan dua TKP lainnya, yakni Apartemen Greenbay Tower dan Perumahan Casa Garden Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, total ada delapan tersangka, namun baru tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RJ, JT, AY, AC, AL, VN dan HH.

Untuk satu tersangka lainnya, berinisial ZJ merupakan warga negara asing yang masih dalam pengejaran, sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketujuh orang tersangka ini memiliki peran sebagai operator untuk mentransmisi sms yang berisi tentang kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjol.

Baca Juga: Kenapa Pinjol atau Pinjaman Online Menggiurkan?

"Tersangka HC selain sebagai operator juga penyedia tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka lain yakni dan AL dan VN," ujar Helmy.

Helmy mengungkapkan, dari keterangan para tersangka yang telah diamankan, diketahui ada satu orang yang diduga warga negara asing berinisial ZJ yang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO.

"Tersangka ZJ ini selain berperan sebagai mentor bagi operator juga sebagai pendana, yang mentransmisikan sms yang berisi kesusilaan tadi," tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita dari semua tersangka dan TKP penindakan, yakni 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 ponsel, 1 box simcard baru dari provider tertentu, masing kotak kurang lebih bersisi 500 peace dan 2 flashdisc.

Helmy menambahkan, ada berbagai macam dalam istilah pinjol. Yang pertama modem pool atau simbox sebuah perangkat yang mampu memanipulasi nomor ponsel dari pengguna ke penerima, kemudian istilah payment dan virtual account.

Yang diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri kali ini jumlah tersangka tidak banyak tetapi jumlah alat bukti lebih banyak.

"Mereka yang ditangkap menggunakan sms blasting, dan sebagai desk collection atau deskcoll. Merekalah yang mengirim ke nasabah sms kesusilaan dan sebagainya," kata Helmy.

Para tersangka merupakan rekanan dari jasa pinjol ilegal yang bertugas menagih peminjam dengan cara membully, memfitnah, menista yang tujuannya agar nasabah mau membayar.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, pinjol ilegal menjadi perhatian khusus Polri dalam melakukan penegakan hukum.

"Pengungkapan jaringan sindikat pinjol ilegal ini merupakan perhatian khusus juga dari Bapak Presiden dan tentunya jadi perhatian khusus Polri. Keseriusan ini direspon oleh Polri dengan penegakan hukum untuk pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia," tutup Ramadhan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI