Belum lama ini, Iqbal mendapat laporan yang menyebutkan sebagian warga Desa Wadas diteror orang "yang diback up kelompok preman dari luar desa."
Teror yang disebutkan Iqbal telah membuat warga takut meninggalkan rumah.
"Polri memiliki bukti adanya intimidasi dan ancaman dari kelompok warga yang diback up kelompok preman luar dari wilayah setempat. Untuk itu, kehadiran kami memberi keamanan bagi masyarakat di sana," kata dia.
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Penambangan akan dilakukan di atas lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.
Rencana tersebut ditolak warga karena mereka menilai aktivitas penambangan akan mengancam keberadaan 27 sumber mata air yang berarti juga berpotensi merusak lahan pertanian.
Mereka telah melakukan berbagai upaya untuk menolak rencana proyek tersebut, bahkan semenjak disosialisasikan pada 2018. [rangkuman laporan Suara.com]