Di kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan Kapolri, Menkominfo, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Koperasi UMKM telah mempunyai kesepatakan bersama untuk memberantas pinjaman online ilegal.
"Kita akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untun memberantas semua pinjaman-pinjaman online yang ilegal," kata Wimboh.
"Dan ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer to peer semua sama," sambungnya.