Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan arahan Jokowi tersebut menyusul banyaknya pinjaman online ilegal.
"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai mengikuti rapat terbatas secara internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Diketahui, baru-baru ini, aparat kepolisian menggerebek praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021)
Baca Juga: Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pinjol Ilegal
Sebelumnya, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) siang kemarin.
Karena itu Johnny menuturkan Kominfo sendiri akan memberikan langkah-langkah tegas dengan membersihkan ruang digital dari pinjaman online ilegal, yakni dengan cara proses take down secara tegas dan cepat
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi utk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius seperti tadi disampaikan oleh bapak Ketua OJK. Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat," ucap dia.
Sementara Kepolisian kata Johnny melakukan langkah tegas seperti penahanan, penindakan dan proses hukum kepada pelaku pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.
Pasalnya kata Johnny, masyarakat kecil yang sangat terdampak akibat adanya pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Membahas Tata Kelola Pinjaman Online
"Kapolri, kepolisian republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tutur Johnny.
Di kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan Kapolri, Menkominfo, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Koperasi UMKM telah mempunyai kesepatakan bersama untuk memberantas pinjaman online ilegal.
"Kita akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untun memberantas semua pinjaman-pinjaman online yang ilegal," kata Wimboh.
"Dan ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer to peer semua sama," sambungnya.