Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, IPW: Polisi Bejat Harus Dipidana dan Dipecat!

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:28 WIB
Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, IPW: Polisi Bejat Harus Dipidana dan Dipecat!
Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, IPW: Polisi Bejat Harus Dipidana dan Dipecat! Ilustrasi pemerkosaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam perbuatan Kapolsek di Sulawesi Tengah yang diduga mencabuli seorang anak, putri dari tahanannya sendiri. 

Sugeng pun menyebut dugaan perbuatan itu sangat bejat. Kapolsek tersebut harus dihukum pidana dan dipecat dari korps Bhayangkara.

“Ini oknum polisi bejat, harus diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Dia pun  meminta agar Kapolda Sulawesi Tengah mengusut kasus ini dengan merujuk pada dugaan perbuatan Kapolsek tersebut. 

“Dari rangkaian perbuatan kapolsek mengirim chat mesra dan mengaku memberi uang harus menjadi indikasi adanya perbuatan cabul tersebut,” tegas Sugeng. 

Viral

Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.

Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.

Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.

Baca Juga: Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana!

Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI