Suara.com - Mayoritas masyarakat Indonesia enggan apabila Presiden RI harus bekerja berdasarkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Diketahui PPHN rencananya akan dihadirkan oleh MPR melalui amandemen terbatas UUD 1945.
Survei opini publik terbaru yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting menemukan bahwa hanya ada 10 persen rakyat Indonesia yang menyetujui gagasan bahwa presiden harus bekerja berdasarkan PPHN.
Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas yang memaparkan hasil survei memaparkan bahwa mayoritas masyrakat sebanyak 81 persen, menginginkan presiden bekerja sesuai dengan janji-janjinya kepada rakyat pada masa kampanye pemilihan presiden. Selain itu presiden diminta tetap bertanggung jawab kepada rakyat sebagai pemilih.
Abbas menuturkan bahwa keinginan rakyat agar presiden melunasi janjinyabitu tidak terpengaruh pada wacana menghadirkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau PPHN. Ia mengatakan keinginan rakyat itu menguat dalam lima bulan terakhir.
“Jumlah warga yang ingin presiden bekerja sesuai janji kepada rakyat, bukan menurut GBHN/PPHN, naik dari 75 persen pada survei Mei 2021 menjadi 81 persen pada survei September 2021,” kata Abbas dalam webinar dan rilis survei SMRC Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945, Jumat (15/10/2021).
Survei opini publik itu sekalihus menemukan adanya penolakan atas ide presiden bekerja berdasarkan GBHN/PPHN serta bertanggung jawab kepada MPR. Penolakan itu terjadi merata di setiap kelompok masyarakat.
“Mayoritas dari setiap pemilih partai, pemilih capres, yang puas maupun tidak puas dengan kinerja Jokowi, serta mayoritas warga pada setiap segmen demografi dan wilayah lebih menginginkan presiden bekerja atas dasar janji programnya pada masa kampanye dan bertanggung jawab pada rakyat,” kata Abbas.
Tolak Amandemen
Sementara itu dalam survei yang sama, diketahui sebanyak 78 persen rakyat tidak menginginkan amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN
Hasil survei mengatakan bahwa mayoritas rakyat dengan persentase 66 persen menilai UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apapun bagi Indonesia yang lebih baik.