Suara.com - Dewan Penasihat Pertimbangan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyebut belum adanya kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berimplikasi memunculkan kontroversi dan spekulasi.
Belum lagi pemerintah menyodorkan tanggal penyelenggaraan yang dianggap baru pertama kali terjadi.
"Memang baru pertama kali pemerintah itu menyodorkan tawaran hari pemungutan suara. Itu baru di menjelang 2024 ini. Sebelum-sebelumnya di era reformasi itu tidak pernah terjadi," kata Titi dalam sebuah diskusi bertajuk 'Memprediksi Kemunculan Capres ala Pembagian Wilayah Penangan Covid', Jumat (15/10/2021).
Titi menjelaskan, hal tersebut bisa menimbulkan implikasi dan memunculkan kontroversi dan spekulasi. Pembahasan penetapan pemilu akhirnya justru akan melebar kemana-mana.
Baca Juga: Jokowi Disebut Tak Ingin Kekuasaan Digergaji jika Pemilu Ikut Usulan KPU
"Implikasinya adalah selain menjadi pertanyaan soal kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024, juga dia menghadirkan kontroversi dan spekulasi dia melebar ke hal-hal yang tidak perlu, antara lain dikait-kaitkan dengan kepastian penyelenggaraan Pemilu-nya jadi atau tidak? Lalu soal penundaan Pemilu dan sebaginya," tuturnya.
Lebih lanjut, Titi khawatir jika begitu nantinya akan menjadi kontraproduktif. Sejak awal, kata dia, publik sudah berharap mendapatkan kepastian dari pemungutan suara.
"Sebab, 2024 akan menjadi Pemilu paling rumit, paling kompleks, dalam sejarah elektoral Indonesia akibat penyelenggaraan Pileg Pilpres dan Pilkada pada tahun yang sama meskipun hari pemungutan suaranya berbeda bulan," tuturnya.
"Tapi ini adalah agenda elektoral paling besar, paling rumit, paling kompleks, sepanjang sejarah elektoral Indonesia," sambungnya.
Usulan Pemerintah
Baca Juga: Cari Pimpinan Baru KPU-Bawaslu, Komisi II Ingatkan Timsel Rumitnya Pemilu 2024
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin beserta sejumlah anggota kabinet di Istana, Jakarta, Senin (27/9/2021). Diantaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan,
Mahfud dalam pernyataan resminya melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," kata Mahfud.
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.
"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum tanggal 7 Oktober 2021," ujarnya.
Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.
"Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," tuturnya.
Mahfud menilai, usulan KPU mengenai Pemilu 2024 pada 21 Februari dinilai kurang efektif karena terlalu panjang waktunya.
"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.
"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," kata Mahfud.
Kendati demikian, tambah dia, pemerintah nantinya akan mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI terkait usulan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.