Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rencana MPR Hadirkan PPHN

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan rencana menghadirkan PPHN tidak akan mengubah sistem presidensial. 

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, itu berujar bahwa PPHN tetap akan disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. 

"Serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, yaitu dua periode dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik," kata Bamsoet dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Bamsoet menyadari dalam perjalannnya melaksanakan rekomendasi MPR dua periode sebelumnya tentang PPHN itu banyak menuai pro dan kontra.

Ia memahami bahwa pro dan kontra timbul karena banyak kecurigaan dan pendekatan politik praktis. 

Di mana, lanjut Bamsoet, ada dugaan bahwa MPR memiliki agenda terselubung dalam merencanakan kehadiran PPHN melalui amandemen terbatas UUD 1945.

"Kami yang sedang melaksanakan tugas rekomendasi MPR sebelumnya dituding memiliki agenda-agenda terselubung, semisal memperpanjang masa jabatan atau menambah tiga periode yang sama sekali kami belum pernah membahas. Dan kami tidak ada penumpang gelap dalam hal pengadaan kembali PPHN ini," tuturnya.

Baca Juga: Kontra Wacana Amandemen UUD 1945, Aktivis 98 Desak Jokowi Tolak Jabatan Tiga Periode

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI