Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:47 WIB
Pakar Merasa Janggal jika Tujuan MPR Amandemen UUD 1945 Hanya untuk Hadirkan PPHN
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari menilai ada kejanggalan terkait keinginan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ingin melakukan perubahan atau amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Kejanggalan itu disampaikan Feri, setelah melihat tujuan MPR melakukan amandemen hanya untuk menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). 

Lebih lanjut, dia meragukan, jika kepentingan amandemen hanya untuk PPHN. Begitu juga dengan isu-isu berkembang terkait penambahan masa jabatan presiden.

"Kalau kepentingannya hanya bicara PPHN tidak mungkin. Kepentingan hanya bicara perubahan pemilihan presiden juga tidak mungkin menurut saya. Hanya soal masa jabatan juga tidak mungkin," kata Feri dalam webinar dan rilis survei SMRC, Jumat (15/10/2021).

"Kenapa? Karena kita punya tradisi mengganti keseleuruhan atau mengubah keseluruhan," sambung Feri.

Misalnya, disebutkan Feri perubahan secara menyeluruh terjadi mulai amandemen pertama, kedua, ketiga, dan keempat. 

"Dari UUD 1945 naskah awal berubah diganti dengan konstitusi RIS, lalu diganti dengan UUD sementara 1950, lalu kemudian kita kembali ke naskah awal. Lalu perubahan 1, 2, 3, 4 yang kita namakan amandemen itu dengan konsep adendum yang kalau diteliti tidak adendum seperti Amerika tapi meng-adendum banyak hal dalam satu naskah," tutur Feri.

Berkaca dari sejarah tersebut, Feri menegaskan, dalam setiap amandemen pasti dilakukan perubahan secara menyeluruh.

Tidak hanya pada satu tujuan, seperti MPR saat ini yang ingin amandemen hanya untuk menghadirkan PPHN.

Baca Juga: Kontra Wacana Amandemen UUD 1945, Aktivis 98 Desak Jokowi Tolak Jabatan Tiga Periode

"Jadi tidak pernah satu topik. Maka kalau ada yang mengatakan perbuhan Undang-Undang Dasar hanya karena satu topik PPHN bagi saya janggal sekali," kata Feri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI