Polda Sulteng Usut Kasus Kaposlek Diduga Setubuhi Anak Tersangka Modus Bisa Bebas

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:38 WIB
Polda Sulteng Usut Kasus Kaposlek Diduga Setubuhi Anak Tersangka Modus Bisa Bebas
Polda Sulteng Usut Kasus Kaposlek Diduga Setubuhi Anak Tersangka Modus Bisa Bebas. Ilustrasi pemerkosaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sulawesi Tengah tengah melakukan investigasi terkait laporan adanya kapolsek di wilayah hukumnya yang diduga menyetubuhi anak salah satu tersangka dengan modus supaya dibebaskan dari penjara. Sanksi tegas akan diberikan jika anggota tersebut terbukti melakukan aksi bejatnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto.

Didik menyampaikan tim internal kekinian sudah menuju ke Polres Parigi Moutong.

"Tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Moutong," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Kasus Pedagang Wanita Dianiaya Jadi Tersangka, Polda Sumut Upayakan Restorative Justice

Sementara itu, Didik menyebut kapolsek selaku terduga pelaku kekinian telah dibebastugaskan. Dia dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan.

"Kapolsek yang bersangkutan telah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan," katanya.

Viral

Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek ini sebelumnya viral di media sosial. Hal itu menyusul cerita yang disampaikan oleh korban berinisial S.

S selaku korban merupakan anak salah satu tersangka kasus kejahatan. Dia mengaku sempat mendapatkan chat mesra hingga ditiduri oknum Kapolsek tersebut.

Baca Juga: Raup Rp2 Miliar dari Berita Hoaks, Direktur BSTV Hobi Adu Domba Demi Cuan

Menurut penuturan S, oknum Kapolsek tersebut berjanji kepadanya akan membebaskan sang ayah apabila dia mau memenuhi keinginannya. Akhirnya, korban dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut agar ayahnya dibebaskan.

Namun, oknum Kaposlek itu telah membantah. Dia berdalih hanya mengirimkan chat dan memberikan uang kepada korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI