"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih," menurut Kementerian Kominfo melalui akun Instagram, dikutip Selasa (7/9/2021).
Kominfo memberikan opsi bahwa watermark ini bisa dalam bentuk digital maupun tulis tangan. Nantinya, watermark bisa dipasang di kolom kosong yang ada di KTP.
"Jadi, kalau data tersebut disalahgunakan, #SobatKom bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran deh!" tambah Kominfo.