Suara.com - Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun berhasil membuat sebuah aplikasi watermark atau penanda KTP.
Aplikasi tersebut dibuat oleh Sirilius Kevin. Dia membagikan aplikasi watermark KTP kepada publik melalui akun Twitternya @siriliuskevin.
Dirinya sengaja membuat aplikasi tersebut agar publik mudah memberikan watermark di KTP.
Dalam cuitannya, aplikasi yang ia buat merupakan alat untuk memberikan watermark pada KTP.
Baca Juga: Perkara Desainer Ngambek, Baliho Iklan di Pinggir Jalan Jadi Sorotan
"Hai! Aku belakangan ini lagi buat watermark KTP, sebuah alat untuk memberikan watermark pada KTP," cuitnya, dikutip Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Kevin membeberkan alasannya membuat aplikasi watermark untuk KTP tersebut.
Dia menjelaskan aplikasi tersebut ia buat untuk menambahkan watermark pada scan KTP sehingga dapat mencegah penyalahgunaan.
"Kenapa aku buat ini? Karena dengan nambahin watermark pada scan KTP, kita bisa mencegah penyalagunaan scan KTP tersebut," jelasnya.
Sebab baru-baru ini banyak kasus terkait penyalahgunaan KTP. Salah satunya adalah pinjaman online (pinjol).
Baca Juga: Viral Wanita Rekam Suara Misterius di Makam, Publik Merinding Mendengarnya
Diketahui hingga saat ini, pengguna aplikasi tersebut telah mencapai lebih dari 4 juta orang.
Komentar Warganet
Adanya aplikasi tersebut mampu mendapatkan respon positif dari warganet.
"Setelah aku coba bagus sih, kalau misal tulisannya dibuatin opsi ditaruh samping, atas, bawah, lebih bagus sih. Sama ukuran fontnya," kata warganet.
"Keren, umur masih 14 tahun udah buat alat yang berguna bagi masyarakat, salut," komentar warganet.
"Keren, membantu banget," timpal warganet.
"Keren banget ini," balas warganet lain.
Aplikasi tersebut dapat dilihat di sini.
Anjuran Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberikan watermark untuk file KTP digital.
Hal ini dilakukan demi mengantisipasi penyalahgunaan data dari orang tak dikenal.
"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih," menurut Kementerian Kominfo melalui akun Instagram, dikutip Selasa (7/9/2021).
Kominfo memberikan opsi bahwa watermark ini bisa dalam bentuk digital maupun tulis tangan. Nantinya, watermark bisa dipasang di kolom kosong yang ada di KTP.
"Jadi, kalau data tersebut disalahgunakan, #SobatKom bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran deh!" tambah Kominfo.