Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut konten video hoaks di YouTube Aktual TV merupakan bentuk adu domba di era digital. Hal itu menurutnya dapat menyebabkan keonaran.
Hengki membeberkan sejumlah konten video hoaks yang diunggah oleh tersangka AZ, M dan AF di akun YouTube Aktual TV di antaranya berjudul Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman, Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri, dan Geram!!! Pangkostrad Pasukan Cakra Tak Trima.
"Ini adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Hengki lantas mengungkap tujuan tersangka AZ menyebarkan 765 konten hoaks di akun YouTube Aktual TV untuk mendulang keuntungan.
Baca Juga: Raup Rp2 Miliar dari Berita Hoaks, Direktur BSTV Hobi Adu Domba Demi Cuan
Terbukti, selama delapan bulan mereka memperoleh keuntungan miliaran rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense YouTube Rp1,8 sampai Rp2 miliar," ungkapnya.
Direktur BSTV
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ yang memiliki siaran lokal bernama BSTV. Dia ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF. Ketiganya ditangkap pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Baca Juga: Sebar Hoaks, Selama Delapan Bulan Akun YouTube Aktual TV Untung Rp 2 Miliar
Yusri menegaskan bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan pekerjaan tersangka AZ di BSTV. Melainkan berkaitan dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan ketiga tersangka lewat akun YouTube milik tersangka AZ bernama Aktual TV.
"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Kekinian berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat ini rencananya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum atau JPU untuk disidangkan.