Suara.com - Menko Bidang Manusia dan Pembangunan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pekerja migran Indonesia (PMI) harus mendapatkan jaminan hak mereka selama bekerja di luar negeri hingga pulang kembali ke tanah air.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut yang menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mengawasi betul-betul dan memperhatikan persyaratan calon PMI yang mau berangkat, apa semua sudah terpenuhi dan mengawasi selama berada di luar negeri. Harus ada jaminan tentang hak-hak mereka, bahkan kembali ke Tanah Air jangan sampai dia tidak dilayani dengan baik. Semuanya harus kita lakukan secara sistemik dan dipastikan semuanya berjalan seperti yang kita harapkan," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Terkait maraknya sindikat penempatan ilegal, Muhadjir meminta agar parapihak terkait turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi
Dia menyebut, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan sudah ada masing-masing kementerian serta lembaga yang menangani, yakni kepolisian, imigrasi, dan pihak terkait lainnya.
"Jika sudah bekerja di luar negeri ada duta besar dan ada yang bertanggung jawab untuk mengatasi ini. Yang tidak kalah penting adalah dari pihak pekerja migran itu sendiri," kata dia.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah mengatakan, perlindungan kepada PMI diberikan mulai dari sebelum berangkat bekerja ke negara penempatan hingga kembali ke Indonesia.
"Sebenarnya perlindungan itu paripurna dari mulai berangkat hingga kembali ke Tanah Air. Kita sekarang sedang mendorong untuk lebih mempermudah prosedurnya, para Calon PMI bisa ke LTSM yang ada di provinsi dan kabupaten kota yang menjadi kantong PMI," kata Ida.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ketika PMI berangkat dan sudah bekerja maka yang akan melakukan pengawasan adalah perwakilan dan atase ketenagakerjaan yang tersebar di 13 negara.
Baca Juga: Update Pesta Miras Oplosan Maut di Bogor, 4 Orang Meninggal Dunia
Kemudian, jika PMI kembali ke Indonesia, maka yang bertanggung jawab melakukan pengawasan ialah pemerintah pusat dan pemerintah setempat, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan BP2MI.
"Sebenarnya dalam UU Nomor 18 dan 17 (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014) itu sudah diatur bagaimana bentuk perlindungannya, sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi antar kementerian dan lembaga agar perlindungan bisa dilakukan secara maksimal," katanya.