Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:32 WIB
Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini
Marak Korban Kekerasan Seksual Dikriminalisasi, LPSK Sebut Banyak Polisi Tak Tahu UU Ini. Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karenanya LPSK meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak hanya berpedoman pada satu undang-undang. 

"Itu makanya penegak hukum jangan hanya berpedoman pada Undang Undang Kepolisian atau KUHP saja, karena sekarang ini ada undang-undang perlindungan saksi dan korban," kata Hasto mengingatkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI