Viral Kapolsek di Sulteng Diduga Tiduri Anak Tersangka, Sempat Kirim Chat Mesra

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:02 WIB
Viral Kapolsek di Sulteng Diduga Tiduri Anak Tersangka, Sempat Kirim Chat Mesra
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah kabar beredar di media sosial yang menyebutkan oknum kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.

Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.

Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.

Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.

Baca Juga: Bikin Gondok, Pria Ini Beli iPhone Rp 9,9 Juta tapi Malah Dikirim Sabun

Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang.

Viral kapolsek di Sulteng diduga menidur anak dari seorang tersangka. (Twitter/StepMagz)
Viral kapolsek di Sulteng diduga menidur anak dari seorang tersangka. (Twitter/StepMagz)

Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau memenuhi keinginannya.

Korbanpun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut.

Dia memenuhi keinginan oknum itu demi bisa membebaskan ayahnya dari penjara.

Hingga saat ini diketahui sang ayah masih berada di dalam penjara.

Baca Juga: Motor Keren Mundur Tak Kuat di Tanjakan, Reaksi Ceweknya Bikin Ngakak

Sementara itu, oknum kapolsek membantah. Ia mengaku hanya mengirimkan chat dan memberikan uang.

Klarifikasi

Menanggapi kabar tersebut, Bidang Humas Polda Sulteng membenarkan adanya kabar yang beredar itu.

Pihaknya mengatakan telah menurunkan tim internal Polda ke lapangan untuk mengecek kebenaran dan melakukan pendalaman.

Selain itu, oknum kapolsek yang bersangkutan telah dibebas tugaskan.

"Untuk mengecek kebenaran berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah turun ke lapangan dan untuk memudahkan pemeriksaan atau pendalaman. Kapolsek yang bersangkutan untuk sementara waktu dibebas tugaskan," jelas Humas Polda Sulawesi Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI