Suara.com - Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial S berencana melaporkan balik ibu korban, yang merupakan mantan istrinya sendiri, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Merespons ancaman dari terduga pelaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, langkah dari S tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi.
"Sudah pasti, maksudnya tujuan begitu (membungkam dan mengkriminalisasi). Karena kan ini si suami ini menggembar gemborkan istrinya dendam karena mau diceraikan gitu loh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Hasto mengatakan, upaya itu tidak dapat dilakukan oleh terduga pelaku, mengingat proses hukum yang masih berjalan.
Apalagi, merujuk pada Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2016 Perlindungan Saksi dan Korban yang termaktub dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan;
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karenanya, LPSK meminta kepolisian lebih mengutamakan kasus dugaan kekerasan seksual yang saat ini tengah diproses.
"Sekali lagi aparat penegak hukum harus mengutamakan kasus yang utamanya dulu," kata Hasto.
Baca Juga: Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya
Sebelumnya diberitakan, polisi membuat laporan baru terkait kasus dugaan pencabulan ayah terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.