Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:36 WIB
Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lutim MauPolisikan Ibu Korban, LPSK: Bentuk Pembungkaman
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial S berencana melaporkan balik ibu korban, yang merupakan mantan istrinya sendiri, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. 

Merespons ancaman dari terduga pelaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, langkah dari S tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi. 

"Sudah pasti, maksudnya tujuan begitu (membungkam dan mengkriminalisasi). Karena kan ini si suami ini menggembar gemborkan istrinya dendam karena mau diceraikan gitu loh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

Hasto mengatakan, upaya itu tidak dapat dilakukan oleh terduga pelaku, mengingat proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga: Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya

Apalagi, merujuk pada Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan  atas UU Nomor 13 tahun 2016   Perlindungan Saksi dan Korban yang termaktub dalam Pasal 10 ayat  1 dan 2 yang menyebutkan;

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karenanya, LPSK meminta kepolisian lebih mengutamakan kasus dugaan kekerasan seksual  yang saat ini tengah diproses. 

"Sekali lagi aparat penegak hukum harus mengutamakan kasus  yang utamanya dulu," kata Hasto. 

Baca Juga: Dalami Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Buat Laporan Model A, Apa Itu?

Sebelumnya diberitakan, polisi membuat laporan baru terkait kasus dugaan pencabulan ayah terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh polisi itu dimaksudkan untuk mendalami peristiwa yang terjadi pada 25 hingga 31 Oktober 2019.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dilakukan merujuk pada hasil pemeriksaan pribadi yang dilakukan ibu korban terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.

Klarifikasi Humas Polres Luwu Timur (instagram.com/humasreslutim/)
Klarifikasi Humas Polres Luwu Timur (instagram.com/humasreslutim/)

Dari hasil pemeriksaan tersebut dokter spesialis anak atas nama Imelda menemukan adanya peradangan pada dubur dan vagina korban.

"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan) kepada dokter IM (Imelda), dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan menjelaskan, laporan tipe A itu dibuat untuk mencari tahu peristiwa apa yang terjadi hingga menyebabkan korban mengalami peradangan pada bagian vitalnya. 

Pasalnya, kata dia, merujuk pada hasil visum yang dilakukan oleh Puskesmas Malili pada 15 Oktober 2019 oleh dokter Nurul, tidak ditemukan kelainan pada organ vital korban. 

Hasil pemeriksaan itu juga sejalan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Deni Mathius di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2021 yang menyatakan tak ditemukan adanya kelainan 

"Sehingga penyidik akan mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25 sampai 31 Oktober 2019," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru di balik kasus ini. Berdasar hasil penyelidikan tim Asistensi dan Supervisi, ditemukan fakta adanya peradangan pada vagina dan dubur korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan itu berdasar hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda. Dia merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019. 

"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Rusdi, dokter Imelda juga telah menyarankan ketiga korban untuk diperiksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap kasus ini.

"Maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar," tutur Rusdi.

Ibu korban, kata Rusdi, awalnya telah sepakat memeriksa ketiga anaknya ke dokter spesialis kandungan di RS Sorowako. Namun, belakangan yang bersangkutan membatalkan. 

"Pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," katanya.

Klaim Berperan Aktif

Polri sebelumnya membantah hanya menunggu bukti baru atau novum. Mereka mengklaim turut aktif mencari bukti baru guna mengungkap tuntas kasus ini.

Ramadhan ketika itu mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum kasus ini setelah nantinya ditemukan bukti baru.

"Jadi kami tidak hanya menunggu. Tapi Polresta Luwu Timur dan Polda Sulsel juga bekerja secara aktif untuk mengungkap kasus ini," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
 
Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. 

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Belakangan, Bareskrim Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/10/2021), mengatakan, pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut.

"Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo.

Argo mengklaim Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI