Rachel Vennya Terancam Bui Setahun dan Denda Rp 100 Juta karena Langgar UU Kekarantinaan

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:11 WIB
Rachel Vennya Terancam Bui Setahun dan Denda Rp 100 Juta karena Langgar UU Kekarantinaan
Rachel Vennya. [Instagram/rachelvennya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI petugas karantina di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS, untuk kabur sebelum masa karantina berakhir.

Selain itu, Rachel Vennya juga seharusnya tidak ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan yang dibiayai pemerintah.

Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI