KTP Kegulung Mesin Cuci, Warganet: Bentuknya Mirip Pisang Aroma

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:15 WIB
KTP Kegulung Mesin Cuci, Warganet: Bentuknya Mirip Pisang Aroma
Ilustrasi KTP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti komentar di atas, membuat KTP memang perlu berbagai tahap mualai dari menyiapkan berbagai kelengkapan hingga datang ke kantor pemerintah. 

Cara Bikin E-KTP

1. Lengkapi Persyaratan

Pastikan Anda sudah berusia 17 tahun, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan foto copy Kartu Keluarga.

Sertakan juga surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Serta surat Keterangan pindah dari luar negeri di mana harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Datang ke Kelurahan

Datang langsung ke kantor kelurahan, di sini Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.

3. Pengambilan 

Baca Juga: Viral Aksi Pria Coba Makan Telur Dadar Ular, Rasanya Diluar Dugaan

Sementara untuk pengambilan E-KTP paling lama membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI