Suara.com - Sudah hal umum bahwa benda-benda seperti kunci hingga uang sering kali masuk ke dalam mesin cuci. Namun bagaimana hasilnya jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) masuk ke masin cuci.
Sebuah video viral tiktok dari akun @12019dk menunjukkan KTP yang masuk ke mesin cuci. Ia menggunakan mesin cuci dengan heater.
"KTP kegulung mesin cuci," tulis akun tersebut.
Pada video tersbeut KTP sudah tak terlihat seperti kartu. Bentuknya sudah mirip gulungan kertas yang keras.
Baca Juga: Viral Aksi Pria Coba Makan Telur Dadar Ular, Rasanya Diluar Dugaan
"Astaghfirullah ini kenapa, KTP gue jadi kegulung begini," ujar perempuan dalam video tersebut.
Video yang ditnonton lebih dari 340 ribu kali itu mendapatkan berbagai komentar dari warganet.
"Kok bentuknya jadi kaya pisang aroma," tulis warganet di kolom komentar.
"Untung enggak ada hukumnya karena ini ketidaksengajaan malah jadi kaya kue bolu," imbuh warganet.
"Sama kak dulu aku buku nikah dua-duanya masuk mana baru ijab," timpal warganet lain.
Baca Juga: Nggak Ada Takutnya, Bocah SMP Ini Malah Asyik Ngemil saat Divaksin
"Aduh ngurus KTP susah banget harus ke lurah kemana terus kemana lagi," komentar warganet.
Seperti komentar di atas, membuat KTP memang perlu berbagai tahap mualai dari menyiapkan berbagai kelengkapan hingga datang ke kantor pemerintah.
Cara Bikin E-KTP
1. Lengkapi Persyaratan
Pastikan Anda sudah berusia 17 tahun, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan foto copy Kartu Keluarga.
Sertakan juga surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Serta surat Keterangan pindah dari luar negeri di mana harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Datang ke Kelurahan
Datang langsung ke kantor kelurahan, di sini Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Biasanya prosedur pembuatan E-KTP di desa/kelurahan memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Sedangkan pelayanan dari desa/kelurahan di mulai jam 08.00-15.00 WIB.
3. Pengambilan
Sementara untuk pengambilan E-KTP paling lama membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Pembuatan E-KTP tidak dipungut biaya.