Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah aturan jam operasional ganjil-genap di Jakarta. Mulai hari ini aturan jam operasional ganjil-genap dikembalikan ke semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jam operasional ganjil-genap kekinian berlaku normal mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Berbeda dari jam operasional sebelumnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.
"Jadi kami kembalikan kepada Peraturan Gubernur," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Mulai Besok Peletonan Rode Bike Boleh Melintas di Sudirman-Thamrin, Ini Ketentuannya!
Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap itu sendiri berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Sementara di akhir pekan ditiadakan.
"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan ganjil-genap di Jakarta. Ketiganya meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.
"Ada 25 kawasan gage (ganjil-genap) di Jakarta, yang saat ini baru kita aktifkan tiga kawasan," pungkas Sambodo.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tagih Hutang Ancam Gambar Porno, Yusri Yunus: Kami Kenakan Pasal Pornografi