Hari Ini Jam Operasional Gage Jakarta Kembali Normal di Tiga Kawasan, Berikut Aturannya

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Hari Ini Jam Operasional Gage Jakarta Kembali Normal di Tiga Kawasan, Berikut Aturannya
Hari Ini Jam Operasional Gage Jakarta Kembali Normal di Tiga Kawasan, Berikut Aturannya. Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengubah aturan jam operasional ganjil-genap di Jakarta. Mulai hari ini aturan jam operasional ganjil-genap dikembalikan ke semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jam operasional ganjil-genap kekinian berlaku normal mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Berbeda dari jam operasional sebelumnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

"Jadi kami kembalikan kepada Peraturan Gubernur," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Mulai Besok Peletonan Rode Bike Boleh Melintas di Sudirman-Thamrin, Ini Ketentuannya!

Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap itu sendiri berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Sementara di akhir pekan ditiadakan.

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan ganjil-genap di Jakarta. Ketiganya meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.

"Ada 25 kawasan gage (ganjil-genap) di Jakarta, yang saat ini baru kita aktifkan tiga kawasan," pungkas Sambodo.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Tagih Hutang Ancam Gambar Porno, Yusri Yunus: Kami Kenakan Pasal Pornografi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI