Suara.com - Angka perceraian meningkat selama pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta Barat. Faktor ekonomi disebut menjadi penyebab utama.
“Saya lihat ada peningkatan. Tapi tidak terlalu signifikan,” kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Munir kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Meski tidak merinci secara detail angka gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, namun dari 3.000 hingga 4.000 perkara didominasi kasus perceraian.
“Bisa jadi perkara waris, perkara penetapan ahli waris, harta bersama, sengketa ekonomi syariah, tapi memang dominan perceraian,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Lhokseumawe
Munir mengungkapkan, dari sejumlah laporan yang diterima lembaganya, perceraian disebabkan faktor ekonomi karena dampak Covid-19 yang mengakibatkan pemberhentian hubungan kerja di mana-mana.
“Karena akibat pandemi sehingga banyak orang dirumahkan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan kebanyakan gugatan perceraian diajukan dari pihak istri.
“Perempuan atau istri. Cerai gugat-lah kalau istilahnya kami di sini,” kata dia.
Baca Juga: Soal Kabar Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo, Pengadilan Buka Suara