Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah digugat oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Gugatan itu disampaikan Siman Bahar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Ali memastikan Jaksa KPK tentunya akan siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya KPK telah sesuai prosedur selama melakukan penyelidikan hingga penyidikan sebelum menetapkan status tersangka dalam kasus korupsi.
"Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ucap Ali.
Baca Juga: Perdana! Novel Baswedan Bikin Konten Youtube: Kalian Boleh Butakan Mata Saya, Tapi...
Meski begitu, Ali pun menghormati langkah hukum yang dilakukan setiap warga negara untuk mengajukan gugatan pra peradilan demi suatu keadilan.
Maka itu, Ali mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.
"Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia," imbuhnya.
Gugatan Direktur PT Loco terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada 22 September 2021. Isi gugatan meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK.
Sebelumnya,KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bikin Parpol, Rasamala: Jalan Alternatif Atasi Kebuntuan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus ini pun sudah masuk ke tahap penyidikan.
KPK sendiri sudah memiliki sejumlah bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.
Meki begitu, Ali pun belum dapat menyampaikan detail kasus maupun para pihak yang ditetapkan tersangka.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).