Rachel Vennya Sogok Anggota TNI Agar Bisa Kabur Karantina? Ini Jawaban Kapendam Jaya

"Belum ada indikasi ke arah itu," ucapnya.
Suara.com - Kodam Jaya masih menjalankan proses penyelidikan soal keterlibatan oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina Covid-19. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyebut belum ada indikasi yang terlihat kalau Rachel Vennya berusaha untuk menyogok oknum FS.
"Penyelidikan masih dalam proses," kata Herwin saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Herwin belum mau menjelaskan temuan terbaru dari proses penyelidikan yang sedang dijalankan. Ia juga belum melihat ada praktik sogok dari proses kaburnya Rachel.
"Belum ada indikasi ke arah itu," ucapnya.
Baca Juga: Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
Kabur Karantina Dibantu TNI
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS buka suara soal isu kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Ia menyebut Rachel dibantu oleh oknum anggota TNI berinisial FS untuk bisa kabur dari prosedur karantina.
Herwin menjelaskan kalau pihak Kodam Jaya melakukan proses penyelidikan soal berita kaburnya Rachel Vennya. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan ada oknum anggota TNI bagian pengamanan satuan tugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel.
"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural," jelas Herwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
Kalau menurut Keputusan KA Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ialah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Baca Juga: Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI
Itu artinya, Rachel tidak memiliki hak untuk menjalankan karantina di RSDC Wisma Pademangan. Rachel lantas dibantu oleh oknum tersebut supaya bisa menghindari prosedur.