Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi petugas karantina, menyusul keterlibatan anggota TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari kewajibannya mengikuti karantina.
Netty mengatakan dugaan keterlibatan anggota TNI yang membantu Rachel harus diusut sampai tuntas.
“Aparat harus bertindak sebagai pelaksana sekaligus pengawas penerapan aturan, jangan justru membantu pelanggaran. Kejadian ini harus diusut tuntas, jangan dibiarkan. Saya khawatir, sebelumnya telah ada kejadian serupa, namun tidak diketahui publik,” kata Netty kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Nantinya jika terbukti adanya keterlibatan petugas termasuk anggota TNI dalam pelarian Rachel dari karantina, dikatakan Netty maka pemerintah perlu melakukan evaluasi.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Karantina, DPR: Harus Disanksi, jika Tidak Picu Kecemburuan Sosial
"Apakah sudah dilakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja petugas karantina? Tidak hanya petugas di bandara tapi juga petugas yang menjadi penanggungjawab di tempat-tempat karantia,” pinta Netty.
TNI Bandara Soetta
Sebelumnya, Kodam Jaya menemukan anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Baca Juga: 7 Artis yang Pernah Diserang Nikita Mirzani, Terkini Rachel Vennya dan Baim Wong
Menurut dia, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.
Pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Dia menambahkan, Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.
Penyelidikan, juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 No.12 tahun 2021 menyatakan, bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucapnya.