Rachel Vennya Kabur Karantina, DPR: Harus Disanksi, jika Tidak Picu Kecemburuan Sosial

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:25 WIB
Rachel Vennya Kabur Karantina, DPR: Harus Disanksi, jika Tidak Picu Kecemburuan Sosial
Rachel Vennya. (Instagram/rachelvennya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wiku meminta peristiwa ini tidak dicontoh oleh setiap pelaku perjalanan internasional lain karena dapat membahayakan kesehatan publik.

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan jangan melanggar karena akan dikenakan sanski yang tegas," ucapnya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI