Sebanyak 56 karyawan perusahaan tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
Dalam pernyataan pers setelah razia, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan tindakan diambil karena polisi, "menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki."
Aktivitas penyelenggaraan pinjaman online di sebuah ruko tersebut dipastikan Hengki ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam peraturan hukum disebutkan, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online di Indonesia, wajib hukumnya terdaftar di OJK.
Keesokan harinya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor di Green Lake City karena kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, "Ada masyarakat yang mengadu dan diancam dengan paksaan-paksaan."
Kantor tersebut menempati tujuh ruko yang terdiri dari empat lantai. Di sana juga dipakai untuk kantor penagih.
Dari 13 aplikasi pinjaman online yang diselenggarakan perusahaan tersebut, 10 aplikasi di antaranya ilegal.
Sebanyak 32 orang diamankan dari lokasi beserta sejumlah barang, seperti dokumen dan belasan komputer.
Dedi, ayah dari salah satu korban perusahaan tersebut, bersyukur atas langkah polisi menindak aktivitas perusahaan. Dia mengaku lega sekali.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
"Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai," katanya.