Penggerebekan Beruntun Usai Jokowi Soroti Pinjol: Cerita Korban yang Diancam Diculik

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:15 WIB
Penggerebekan Beruntun Usai Jokowi Soroti Pinjol: Cerita Korban yang Diancam Diculik
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di luar bangunan yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal di wilayah Sleman, Kamis (14/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam pidato kunci pada OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021), salah satu isu yang disoroti Presiden Joko Widodo yaitu maraknya penyelenggaraan pinjaman online secara ilegal. Bukan hanya menjebak dan menipu nasabah, mereka juga menebar teror untuk menagih pinjaman.

Tak berapa lama setelah Kepala Negara berpidato, kepolisian menggeropyok aktivitas penyelenggara pinjaman online tak resmi di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Tangerang, dan Sleman.

Dedi datang ke Green Lake City, Tangerang, ketika polisi menggeledah sebuah kantor perusahaan di sana.

Dedi mengaku ayah dari salah satu korban pinjaman online yang diselenggarakan perusahaan itu.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Dia menceritakan bagaimana penagih utang menakut-nakuti anaknya agar mengembalikan pinjaman plus bunga yang jumlahnya berlipat ganda. 

"Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang nggak-nggak," kata Dedi.

Polisi menyebut dua cara penagihan yang biasa dilakukan perusahaan tersebut terhadap nasabah yang tidak mampu membayar utang.

Penagihan dilakukan dengan mendatangi dengan ancaman dan penagihan melalui media sosial atau telepon dengan mengancam akan menyebarkan gambar pornografi jika tidak segera melunasi utang. "Sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," kata polisi.

Penggeledahan di salah satu kantor di Green Lake City dilakukan pada Kamis (14/10/2021) atau empat hari setelah Jokowi berpidato. 

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, 23 Aplikasi Tidak Terdaftar OJK

Sehari sebelum menggerebek kantor di Green Lake City, anggota Polres Metro Jakarta Pusat lebih dulu menggeropyok sebuah rumah pertokoan yang juga dijadikan sebagai kantor penyelenggaraan pinjaman online ilegal di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebanyak 56 karyawan perusahaan tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Dalam pernyataan pers setelah razia, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi  menyatakan tindakan diambil karena polisi, "menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki." 

Aktivitas penyelenggaraan pinjaman online di sebuah ruko tersebut dipastikan Hengki ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam peraturan hukum disebutkan, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online di Indonesia, wajib hukumnya terdaftar di OJK.

Keesokan harinya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor di Green Lake City karena kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, "Ada masyarakat yang mengadu dan diancam dengan paksaan-paksaan." 

Kantor tersebut menempati tujuh ruko yang terdiri dari empat lantai. Di sana juga dipakai untuk kantor penagih.

Dari 13 aplikasi pinjaman online yang diselenggarakan perusahaan tersebut, 10 aplikasi di antaranya ilegal.

Sebanyak 32 orang diamankan dari lokasi beserta sejumlah barang, seperti dokumen dan belasan komputer.

Dedi, ayah dari salah satu korban perusahaan tersebut, bersyukur atas langkah polisi menindak aktivitas perusahaan. Dia mengaku lega sekali.

"Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai," katanya.

Masih pada hari Kamis itu, tim gabungan Polda Jabar dan Polda DIY juga menggeledah sebuah kantor penyelenggara pinjaman online di Kecamatan Depok, Sleman.

Sama dengan sejumlah kantor yang digerebek sebelumnya, perusahaan tersebut menjalankan aplikasi pinjaman online yang sebagian besar tidak terdaftar dalam OJK.

"Dari catatan yang kami dapatkan ada 23 aplikasi di mana dari 23 aplikasi ini semuanya tidak terdaftar di OJK itu yang pertama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.

Hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam OJK dan itu hanya untuk mengelabui, "seolah-olah ini adalah legal."

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa terjadi gelombang digitalisasi. Bank berbasis digital, asuransi berbasis digital, hingga e-payment (pembayaran elektronik), banyak bermunculan, terutama setelah pandemi.

Pemerintah mendukung penuh inovasi tersebut.

Tetapi di sisi yang lain, Jokowi juga meminta waspada karena marak pula kejahatan keuangan, terutama pinjaman online yang dilakukan secara ilegal.

"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata dia.

Itu sebabnya, berbagai inovasi yang terjadi harus dikawal agar sehat.

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital setelah China dan India dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI