Polresta Deli Serdang Copot Jabatan Oknum Polantas yang Pukul Pengendara Langgar Lalin

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 04:05 WIB
Polresta Deli Serdang Copot Jabatan Oknum Polantas yang Pukul Pengendara Langgar Lalin
Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Yemi Mandagi. [ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan oknum polisi lalu lintas (polantas) berpangkat aipda sudah dicopot dari jabatannya. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan itu diberikan karena yang bersangkutan menganiaya seorang warga hingga aksinya viral di media sosial (medsos).

"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (14/10/2021).

Yemi menyebut bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Deli Serdang," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pada saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.

Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.

"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," katanya pula.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bantah Tolak Laporan Tamara Bleszynski

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI